Minggu, 13 Maret 2011

Informasi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik

Gedung Baru STIS (mockup)


Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) – semula bernama Akademi Ilmu Statistik (AIS) – merupakan perguruan tinggi kedinasan program D-IV, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958. STIS mengemban visi menjadi lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang berfungsi untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang statistika dan komputasi statistik dengan mendidik kader yang memiliki kemampuan akademik/profesional. Dengan demikian lulusan STIS merupakan tenaga yang mampu merencanakan dan melaksanakan penelitian, melakukan analisis di bidang sosial-ekonomi serta merencanakan dan mengembangkan sistem informasi. Kurikulum dibuat sesuai dengan perkembangan ilmu ekonomi, kependudukan, sosial, dan teknologi informasi. Proses dan metode pembelajaran ditekankan pada pengembangan ketrampilan di bidang statistik dan komputasi statistik. STIS mempunyai dua jurusan: Jurusan Statistika – dengan dua bidang peminatan, yaitu Ekonomi dan Sosial Kependudukan – dan Jurusan Komputasi Statistik. Jurusan Statistika menghasilkan tenaga ahli statistik ekonomi serta tenaga ahli statistik sosial-kependudukan, dan Jurusan Komputasi Statistik menghasilkan tenaga ahli komputasi dan sistem informasi.

Struktur Organisasi BPS

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 001 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja BPS pasal 5, susunan organisasi BPS terdiri dari: 1. Kepala; 2. Sekretariat Utama; 3. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; 4. Deputi Bidang Statistik Sosial; 5. Deputi Bidang Statistik Ekonomi; 6. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; 7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; 8. Inspektorat.


BPS dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris Utama dan 4 Deputi.


Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik. Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang statistik sosial. Deputi Bidang Statistik Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang statistik ekonomi. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik. Sekretariat Utama terdiri dari beberapa Biro, setiap Biro terdiri dari beberapa Bagian dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Subbagian. Sekretariat Utama terdiri dari Biro Bina Program, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian dan Hukum, dan Biro Umum. Setiap Deputi terdiri dari beberapa Direktorat, setiap Direktorat terdiri dari Subdirektorat, dan setiap Subdirektorat membawahi beberapa Seksi.


Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik terdiri dari Direktorat Metodologi Statistik, Direktorat Diseminasi Statistik, dan Direktorat Sistim Inf ormasi Statistik.


Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri dari Direktorat Statistik Kependudukan, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, dan Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.


Deputi Bidang Statistik Produksi terdiri dari Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura dan Tanaman Perkebunan, Direktorat Kehutanan, Peternakan dan Perikanan dan Direktorat Statistik Industri.


Deputi Bidang Statistik Distribusi terdiri dari Direktorat Statistik Harga, dan Direktorat Statistik Distribusi.


Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik terdiri dari Direktorat Neraca Produksi, Direktorat Neraca Konsumsi, dan Direktorat Analisis Statistik.


Disamping Biro dan Direktorat, juga terdapat Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS; Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang komputer, bidang statistik, serta pendidikan dan pelatihan fungsional dan kepemimpinan serta sekolah tinggi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang pembentukannya berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1998 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta. Struktur organisasi STIS didasarkan pada Keputusan Kepala BPS Nomor 101 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja STIS. STIS dipimpin oleh seorang Ketua.

Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
 
  1. Tugas
  2. Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Fungsi
    1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
    2. Penyelenggaraan statistik dasar;
    3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
    4. Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
    5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  4. Kewenangan
    1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
    2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
    3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
    4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
    5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
      1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
      2. penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Visi & Misi

Visi dan Misi BPS

Visi

Pelopor data statistik terpercaya untuk semua

Misi

  • Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien.

  • Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia.

  • Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak.

  • Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien.

  • About BPS

    Informasi Umum

    Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
    Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
    • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
    • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
    • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
    • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
    Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  
    • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
    • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
    • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
    • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

    Jumat, 11 Maret 2011

    KSK Kadugede 2009

    KATA PENGANTAR

    Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan telah disusun dan
    diterbitkannya publikasi “Kecamatan Kadugede Dalam Angka Tahun 2009“ yang
    merupakan publikasi lanjutan dari tahun – tahun sebelumnya.
    Tabel – tabel yang tersaji sebagian besar merupakan data sekunder hasil kompilasi
    dari Dinas/Instansi/Lembaga Pemerintah maupun swasta yang berada di tingkat Kecamatan,

    Senin, 07 Maret 2011

    Buku KCDA Darma


    KATA PENGANTAR



    Puji   syuku kam panjatkan   kehadirat   Allah   SWT dengan   tela disusu dan diterbitkannya  publikasi  Kecamatan  Darma  Dalam Angka Tahun  2009 yang  merupakan publikasi lanjutan dari tahun tahun sebelumnya.


    Tabel  tabel  yang tersaji sebagian besar merupakan data sekunder hasil kompilasi dari Dinas/Instansi/Lembaga Pemerintah maupun swasta yang berada di tingkat Kecamatan, dan  sebagian  lagi  berupa  data  primer  dari  kegiatan  rutin/survei  yang  dilaksanakan  oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan ddi Kecamatan Darma selama tahun 2009.

     
    Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys