Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 001 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja BPS pasal 5, susunan organisasi BPS terdiri dari: 1. Kepala; 2. Sekretariat Utama; 3. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; 4. Deputi Bidang Statistik Sosial; 5. Deputi Bidang Statistik Ekonomi; 6. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; 7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; 8. Inspektorat.
BPS dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris Utama dan 4 Deputi.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik. Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang statistik sosial. Deputi Bidang Statistik Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang statistik ekonomi. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik. Sekretariat Utama terdiri dari beberapa Biro, setiap Biro terdiri dari beberapa Bagian dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Subbagian. Sekretariat Utama terdiri dari Biro Bina Program, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian dan Hukum, dan Biro Umum. Setiap Deputi terdiri dari beberapa Direktorat, setiap Direktorat terdiri dari Subdirektorat, dan setiap Subdirektorat membawahi beberapa Seksi.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik terdiri dari Direktorat Metodologi Statistik, Direktorat Diseminasi Statistik, dan Direktorat Sistim Inf ormasi Statistik.
Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri dari Direktorat Statistik Kependudukan, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, dan Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.
Deputi Bidang Statistik Produksi terdiri dari Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura dan Tanaman Perkebunan, Direktorat Kehutanan, Peternakan dan Perikanan dan Direktorat Statistik Industri.
Deputi Bidang Statistik Distribusi terdiri dari Direktorat Statistik Harga, dan Direktorat Statistik Distribusi.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik terdiri dari Direktorat Neraca Produksi, Direktorat Neraca Konsumsi, dan Direktorat Analisis Statistik.
Disamping Biro dan Direktorat, juga terdapat Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS; Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang komputer, bidang statistik, serta pendidikan dan pelatihan fungsional dan kepemimpinan serta sekolah tinggi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang pembentukannya berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1998 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta. Struktur organisasi STIS didasarkan pada Keputusan Kepala BPS Nomor 101 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja STIS. STIS dipimpin oleh seorang Ketua.



04.54
KSK Kadugede
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar
Please leave comment